Cara Mengisi IP ASN atau Informasi Indeks Profesionalitas ASN


Pada tanggal 21 Agustus  2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka , memerintahkan ASN untuk mengisi IP ASN . Sebenarnya apa itu IP ASN , IP ASN adalah singkatan dari Indeks Profesionalitas  Aparatur Sipil Negara . Pengisian IP ASN  adalah dengan mengisi Kuesioner yang terdiri dari empat aspek .Penilaian yakni :
  1. Kualifikasi
  2. Kompetensi
  3. Kinerja 
  4. Disiplin
Untuk itu yang pertama kita harus masuk dulu ke link IP ASN atau klik DISINI .Setelah masuk makan tampil tampilan seperti di bawah ini :

                                       
Setelah tampil tampilan diatas , kemudian disana terdapat dua kolom yakni nama pengguna dan password . Untuk nama pengguna , silahkan masukan nip dan passwordnya dan silahkan login .


https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html
Setelah login maka muncul tampilan Selamat Datang dengan beberapa sedikit penjelasan IP ASN , setelah itu klik menu enti sebelah kanan home , setelah di klik entri maka akan muncul tampilan dibawah ini :

https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html

Cukup lama memuat data tersebut dan silahkan tunggu , jika lebih dari lima menit masih menunggu , silahkan tekan tombol f5 . Jika sudah tampil maka tampilannya akan seperti dibawah ini :

https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html

Akan muncul Identitas PNS , dimulai dari nama , jabatan , NIP,Unit Kerja , Instansi ,IP tervalidasi instansi dan IP tervalidasi DJASN.Untuk lebih detailnya lihat gambar dibawah ini :

https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html

Setelah Identitas PNS , kemudian klik selanjutnya maka akan muncul kualifikasi yang berisi Pendidikan terakhir , silahkan pilih dan jangan lupa sertakan scananya dibawah 200 kb . Jikalau sudah silahkan klik selanjutnya.

https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html

Kemudian muncul Kompetensi , Kompetensi ini terdiri dari beberapa pertanyaan tentang apakah pernah mengikuti Diklat 
  • Diklat PIM (Struktural)
  • Diklat Fungsional
  • Diklat Teknis 20 JP
  • Seminar Workshop / Sejenisnya
Setelah mengisinya maka klik Selanjutnya . Kemudian yang selanjutnya adalah kuesioner Kinerja , kuesioner Kinerja ini berisi penilaian berdasarkan dari SKP . Jika sudah kita mengatahui nilai kita maka kita pilih salah satu kemudian selanjutnya, Untuk lebih jelas lihatlah gambar dibawah ini :


https://oangsun.blogspot.com/2018/08/cara-mengisi-ip-asn-atau-informasi.html

Setelah itu maka yang terakhir adalah mengisi kuesioner Disiplin . Kuesioner Disiplin ini tentang pertanyaan apakah yang bersangkutan pernah dikenai hukuman disiplin ?. Jika pernah klik pernah dan jika tidak ya tidak dengan memilih beberapa jenis hukumannya yaitu ringan, sedang dan berat , untuk yang pernah merasakan . Jika sudah maka klik selesaikan . Maka selesailah mengerjakan IP ASN . Peringatan IP ASN ini hanya bisa mengisi kembali jika sudah mengirimnya tidak dapat lagi mengirimnya .

Demikian sedikit ilmu yang dapat saya bagi semoga bermanfaat ..aamiin

Subscribe to receive free email updates:

10 Responses to " Cara Mengisi IP ASN atau Informasi Indeks Profesionalitas ASN"

wils said...

Bagaimana klo nmanya untuk pasword nya ada tanda kutip misalkan sa'diah selalu gagal untuk login....

OAN SUN said...

Terus saja masukkkan password yang kita ingat nanti ...juga muncul ubah password

Unknown said...

sy juga punya masalah yang sama nama guru nya nur'aini ada petik diatas tidak bisa log in salah terus. dan sekarang ketika sy log ini selalu ada peringatan seperti ini -> Target object must not be null; nested exception is java.lang.IllegalArgumentException: Target object must not be null mohon solusinya

Unknown said...

knp tampilan kata2 na seperti ini ya "Data PNS dengan NIP 197303272000032001 tidak ditemukan di dalam basis data SAPK"

OAN SUN said...

Kalau data PNS Tidak ditemukan silahkan hubungi BKPSDM Kabupaten masing - masing , dikarenakan statusnya tidak aktif . Untuk mengaktifkannya lagi silahkan buka alamat SAPK suruh Operator atau langsung hub BKPSDM

Unknown said...

Kalau salah pasword solusinya bagaimana, setiap mau login ipasn tidak bisa salah pasword

OAN SUN said...

Hubungi BKPSDM Kab/Kota masing -masing

Unknown said...

Di data umum ada keterangan belum tetvalidasi instansi, maksudnya apa yaa...?

OAN SUN said...

Maksudnya adalah belum di validasi oleh BKPSDM , Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia , maka untuk segala keluhan , silahkan hubungi kantor BKPSDM Kab/Kota Anda .

OAN SUN said...

Maka setiap tahun atau setiap bulan , data ASN harus di upgrade jika ada perubahan melalui akun SAPK