Manfaat Nikah dan Walimatul 'Urs(Pesta Pernikahan)


Manfaat Nikah dan Walimatul 'Urs(Pesta Pernikahan)

Manfaat Nikah

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar , sebagai berikut :
  • Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia , memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan kaum kafir takut dan gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya
  • Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat .
  • Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya . Allah berfirman (artinya):"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka "(Annisa :34)
  • Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketentraman jiwa mereka.
 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu ister-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang . Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir "(Arrum :21)
  • Membentengi masyarakat dari perilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan 
  • Terpeliharanya Nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang , ikatan yang kuat dan tolong menolong dalam kebenaran.
  • Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahab yang syar'i mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Alquran dan Assunnah.

 WALIMATUL 'URS

Walimah asalnya berarti sempurna dan berkumpulnya sesuatu.Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.Walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha / para ulama . Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yan dibuat dengan sebab-sebab tertentu , tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul 'Urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulallah SAW dan wajibnya memenuhi undangan walimah . Raulallah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin 'Auf RA ketika dia mengabarkan dia telah menikah.

"Adakah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing"(HR .Bukhari dan Muslim).
Disamping hal itu , walimah yang seperti diatas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran ..Terkadang walimah ini dilakukan dihotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat , hilangnya rasa malu , bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebutr musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman , juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai , disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan . Maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:

"Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan , yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya(QS.Al-qoshosh:58)

"Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yan berlebihan "(Al-A'rof:31)

"Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah , dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan" (Albaqoroh:60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul'urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini :
  • Walimah tersebut adalah walimah yang pertama , jika walimahnya dilakukan berulang kali tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya , berdasarkan sabda Nabi SAW :

"Walimah pertama adalah hak ( sesuai dengan syariat ), walimah kedua adalah baik dan walimah yang ketiga adalah riya' dan sum'ah"(HR.Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata:"Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya dan dan pelakunya harus diberi hukuman".
  • Yang mengundang adalah seorang muslim 
  • Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya , yang mereka itu wajib dijauhi.
  • Undanganya tertuju kepadanya secar khusus , bukan undangan umum.
  • Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (miras/ minuman keras) , musik, nyanyian dann biduan , seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang .
Apabila terpenuhi syarat -syarat tersebut , maka wajib memenuhi undangan walimah ,sebagai mana sabda Nabi Muhammmad SAW :

"Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang kaya diundang.(Meskipun demikian) barang siapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"(HR.Muslim).

Dan disunahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulallah SAW:"Umumkan acara pernikahan " dan dalam riwayat lain " Tampakkanlah acara pernikah "(HR . Ibnu Majah).

Disunahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :"Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian  dan rebana dalam acara pernikahan "(HR.Nasa'i. Ahmad dan Tirmidzi . Dan Tirmidzi menhasankannya). 
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manfaat Nikah dan Walimatul 'Urs(Pesta Pernikahan) "