Nikah memiliki manfaat yang sangat besar , sebagai berikut :
- Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia , memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan kaum kafir takut dan gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya
- Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat .
- Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya . Allah berfirman (artinya):"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka "(Annisa :34)
- Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketentraman jiwa mereka.
- Membentengi masyarakat dari perilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan
- Terpeliharanya Nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang , ikatan yang kuat dan tolong menolong dalam kebenaran.
- Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
WALIMATUL 'URS
Walimah asalnya berarti sempurna dan berkumpulnya sesuatu.Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.Walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha / para ulama . Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yan dibuat dengan sebab-sebab tertentu , tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul 'Urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulallah SAW dan wajibnya memenuhi undangan walimah . Raulallah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin 'Auf RA ketika dia mengabarkan dia telah menikah.
"Adakah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing"(HR .Bukhari dan Muslim).
Disamping hal itu , walimah yang seperti diatas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran ..Terkadang walimah ini dilakukan dihotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat , hilangnya rasa malu , bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebutr musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman , juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai , disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan . Maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
"Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan , yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya(QS.Al-qoshosh:58)
"Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yan berlebihan "(Al-A'rof:31)
"Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah , dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan" (Albaqoroh:60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul'urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Walimah tersebut adalah walimah yang pertama , jika walimahnya dilakukan berulang kali tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya , berdasarkan sabda Nabi SAW :
"Walimah pertama adalah hak ( sesuai dengan syariat ), walimah kedua adalah baik dan walimah yang ketiga adalah riya' dan sum'ah"(HR.Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata:"Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya dan dan pelakunya harus diberi hukuman".
- Yang mengundang adalah seorang muslim
- Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya , yang mereka itu wajib dijauhi.
- Undanganya tertuju kepadanya secar khusus , bukan undangan umum.
- Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (miras/ minuman keras) , musik, nyanyian dann biduan , seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang .
"Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang kaya diundang.(Meskipun demikian) barang siapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"(HR.Muslim).
Dan disunahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulallah SAW:"Umumkan acara pernikahan " dan dalam riwayat lain " Tampakkanlah acara pernikah "(HR . Ibnu Majah).
Disunahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :"Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan "(HR.Nasa'i. Ahmad dan Tirmidzi . Dan Tirmidzi menhasankannya).
0 Response to "Manfaat Nikah dan Walimatul 'Urs(Pesta Pernikahan) "
Post a Comment