Ketika kita singgah di RM Sunda atau Padang atau Restoran yang lainnya , lalu kita memilih salah satu menu yang ditawarkan contohnya kita memilih paket Rp. 35.000 (termasuk pajak restoran) untuk disantap ditempat atau dibawa pulang , maka berapa pajak terutang atas pembelian paket tersebut , dengan tarif pajak yang ditetapkan Pemerintah Kab Majalengka sebesar 10 % ?.
Jawabannya adalah
Bayak yang menjawab pertanyaan diatas pasti Rp.3500 dengann mengalikan langsung tarif dengan harga jual (Rp, 3.500 tersebut hasil dari Rp. 35.000 x 10 % ) . Namun jawaban tersebut dapat dicek kebenarannya , apakah dasar pengenaan pajak merupakan selisih harga jual dengan pajak terutang adalah 10 %?
Rp.3.500 = 10 % Rp. 35.000 (kurang tepat)
Maka jawaban yang tepat adalah dengan perhitungan sebagai berikut :
1/11 x Rp. 35.000 = Rp. 3.181.
Memang Pajak restoran ini adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran . Restoran adalah fasilitas penyedia makanan /minuman dengan dipungut bayaran , yang mencakup juga rumah makan , kafe ,warung , bar dan juga jasa boga atau catering. Pelayanan adalah Objek Pajak Restoran yang disediakan oleh Restoran tersebut . Pelayananan tersebut meliputi :
- Pelayanan penjualan makanan / minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat maupun ditempat lain.
- Berdasarkan ketentuan ini , maka layanan siap antar atau delivery service juga dikenakan pajak
- Pemesanan dibawa atau take away order juga sama dikenakan biaya pajak , walaupun tidak menikmati fasilitas sarana restoran.
Maka dari itu setiap instansi diwajibkan bayar pajak makan minum , dengan cara Anda mendatangi Kantor BKAD Majalengka , yang berada sebelah Alun - alun Majalengka , cukup mendatangi bagian PAD yang berada disamping Mushola BKAD .Setelah mendatangi bagian PAD , maka kita akan diberi username dan password untuk login ke BKAD , dan akan dijelaskan bagaimana cara kita kalau kita membayar secara online , namun ketika kita lupa cara mengerjakannya maka kita dapat menghubungi Operator BKAD , dikarenakan tanpa meminta kita dikasih No HP nya . Nanti akan dijelaskan secara detail .
Lalu bagaimana cara kita melakukan pembayaran pajak secara online :
- Pertama adalah login di http://padl.majalengka.opensipkd.com/login , maka setelah itu akan nampak tampilan seperti pada Gambar 1.1
Gambar .1.1 |
- Setelah itu cari selamat datang di SPTPD , ..............(Nama Instansi), untuk melihat data transaksi SPPTD klik di sini , jikalau kita mengklik disini maka akan muncul seperti pada Gambar 1.2 .
- Dan disana juga terdapat mpilihan pembayaran untuk warna hujau Pajak Restoran , Parkir dan Penerangan Jalan .
- Warna pink untuk membayar pajak reklame
- Warna cyan untuk membayar pajak Air dan Tanah
- Setelah itu dikarenakan kita akan membayar Pajak Mamin alias pajak makan minuman Restorant , maka kita klik yang warna hijau pajak restorant. Maka akan muncul tampilan seperti Gambar 1.2
Gambar 1.2 |
- Setelah muncul tampilan diatas maka pada tampilan tersebut ada nama SPTPD ,tanggal Terima NOPD / atau nama objek pajak , jenis pajak , masa pajak yang akan kita bayar , jatuh tempo membayar pajak , uraian isi dengan makan dan minum ,kemudian isi dasar omzet dengan jumlah pajak makan dan minum maka pajak terhutang otomatis muncul .
- Kemudian klik simpan
- Setelah di klik disimpan maka akan muncul , Gambar 1.3 dimana pada tampilan tersebut terdapat transaksi
Gambar 1.3 |
- Pada tampilan Gambar 1.3 , ada menu tambah untuk menambah transaksi , ada menu edit untuk merubah , dan hapus untuk menghapus.
- Cetak transaksi untuk mencetak ari transaksi kita .
- Cetak Slip Bayar , adalah Slip untuk membayar pajak kita ke Bank BJB , dengan cara menunjukan slip bayar tersebut ke teller Bank BJB.
- Untuk contoh hasil cetak slip bayar pajak makan minum , bisa dilihat pada Gambar 1.4
Gambar 1.4 |
Bagikan ke WhatsApp
0 Response to "Cara Membayar Pajak Makan Minum Restoran BPKAD Majalengka"
Post a Comment