Cara Membayar Pajak Makan Minum Restoran BPKAD Majalengka

http://oangsun.blogspot.com/2019/01/cara-membayar-pajak-makan-minum.html

Ketika kita singgah di RM Sunda atau Padang atau Restoran yang lainnya , lalu kita memilih salah satu menu yang ditawarkan contohnya kita memilih paket Rp. 35.000 (termasuk pajak restoran) untuk disantap ditempat atau dibawa pulang , maka berapa pajak terutang atas pembelian paket tersebut , dengan tarif pajak yang ditetapkan Pemerintah Kab Majalengka  sebesar 10 % ?.

Jawabannya adalah

Bayak yang menjawab pertanyaan diatas pasti Rp.3500 dengann mengalikan langsung tarif dengan harga jual (Rp, 3.500 tersebut hasil dari Rp. 35.000 x 10 % ) . Namun jawaban tersebut  dapat dicek kebenarannya , apakah dasar pengenaan pajak merupakan selisih harga jual dengan pajak terutang adalah 10 %?

Rp.3.500 = 10  % Rp. 35.000  (kurang tepat)

Maka jawaban yang tepat adalah dengan perhitungan sebagai berikut :

1/11 x Rp. 35.000 = Rp. 3.181.


Memang Pajak restoran ini adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran . Restoran adalah fasilitas penyedia makanan /minuman dengan dipungut bayaran , yang mencakup juga rumah makan , kafe ,warung , bar dan juga jasa boga atau catering. Pelayanan adalah Objek Pajak Restoran  yang disediakan oleh Restoran tersebut . Pelayananan tersebut meliputi :




  • Pelayanan penjualan makanan / minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat maupun ditempat lain.
  • Berdasarkan ketentuan ini , maka layanan siap antar atau delivery  service juga dikenakan pajak
  • Pemesanan dibawa atau take away order  juga sama dikenakan biaya pajak , walaupun tidak menikmati fasilitas sarana restoran.


Maka dari itu setiap instansi diwajibkan bayar pajak makan minum , dengan cara Anda mendatangi Kantor BKAD Majalengka , yang berada sebelah Alun - alun Majalengka , cukup mendatangi bagian PAD yang berada disamping Mushola BKAD .Setelah mendatangi bagian PAD , maka kita akan diberi username dan password untuk login ke BKAD , dan akan dijelaskan bagaimana cara kita kalau kita membayar secara online , namun ketika kita lupa cara mengerjakannya maka kita dapat menghubungi Operator BKAD , dikarenakan tanpa meminta kita dikasih No HP nya . Nanti akan dijelaskan secara detail . 

Lalu bagaimana cara kita melakukan pembayaran pajak secara online :


http://oangsun.blogspot.com/2019/01/cara-membayar-pajak-makan-minum.html
Gambar .1.1
  • Setelah itu cari selamat datang di SPTPD , ..............(Nama Instansi), untuk melihat data transaksi SPPTD klik di sini , jikalau kita mengklik disini maka akan muncul seperti pada Gambar 1.2 .
  • Dan disana juga terdapat mpilihan pembayaran untuk warna hujau Pajak Restoran , Parkir dan Penerangan Jalan .
  • Warna pink untuk membayar pajak reklame
  • Warna cyan untuk membayar  pajak Air dan Tanah
  • Setelah itu dikarenakan kita akan membayar Pajak Mamin alias pajak makan minuman Restorant , maka kita klik yang warna hijau pajak restorant. Maka akan  muncul tampilan seperti Gambar 1.2 
http://oangsun.blogspot.com/2019/01/cara-membayar-pajak-makan-minum.html
Gambar 1.2


  • Setelah muncul tampilan diatas maka pada tampilan tersebut ada nama SPTPD ,tanggal Terima NOPD / atau nama objek pajak , jenis pajak , masa pajak yang akan kita bayar , jatuh tempo membayar pajak , uraian isi dengan makan dan minum ,kemudian isi dasar omzet dengan jumlah pajak makan dan minum maka pajak terhutang otomatis muncul .
  • Kemudian klik simpan 
  • Setelah di klik disimpan maka akan muncul , Gambar 1.3 dimana pada tampilan tersebut terdapat transaksi 


http://oangsun.blogspot.com/2019/01/cara-membayar-pajak-makan-minum.html
Gambar 1.3

  • Pada tampilan Gambar 1.3 , ada menu tambah untuk menambah transaksi , ada menu edit untuk merubah , dan hapus untuk menghapus.
  • Cetak transaksi untuk mencetak ari transaksi kita .
  • Cetak Slip Bayar , adalah Slip untuk membayar pajak kita ke Bank BJB , dengan cara menunjukan slip bayar tersebut ke teller Bank BJB.
  • Untuk contoh hasil cetak slip bayar pajak makan minum , bisa dilihat pada Gambar 1.4

http://oangsun.blogspot.com/2019/01/cara-membayar-pajak-makan-minum.html
Gambar 1.4

Bagikan ke WhatsApp

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membayar Pajak Makan Minum Restoran BPKAD Majalengka"