Cara Mencetak SKUM PTK dari Aplikasi SAPK



SKUMPTK adalah  merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun biasa diawal tahun bulan januari , SKUMPTK dikumpulkan 3 rangkap untuk Guru-guru dan 4 rangkap untuk Kepala Sekolah ditandatangani cap instansi dan dikumpulkan.Adapun juga berkas - berkas yang harus dilengkapi diantaranya dengan rincian sebagai berikut :

  1. SKUMPTK
  2. SK CPNS (80%)
  3. SK PNS (100 %)
  4. SK Pangkat/ Gol Terakhir
  5. SK KGB terakhir
  6. Taspen
  7. Karpeg 
  8. SK Konversi NIP baru
  9. NUPTK 
  10. Karis / Karsu
  11. NPWP
  12. Surat Nikah
  13. KK
  14. Akte Kelahiran Anak



Lalu Bagaimana cara mendapatkan SKUMPTK , hal yang pertama adalah masuk atau login ke web SAPK untuk Kabupaten Majalengka silahkan masuk ke SAPKD MAJALENGKA , untuk  daerah Kabupaten atau Provinsi yang lain silahkan Hubungi BKPSDM atau Operator Masing - masing instansi , namun jangan khawatir untuk yang membutuhkan format silahkan klik DOWNLOAD . Untuk Operator yang berada pada daerah Majalengka ikuti pentujuk dibawah ini untuk mencetak SKUMPTK dari Aplikasi SAPKD Majalengka.
Gambar 1.1
                                            
  • Silahkan Masukan Username dan Password , setelah itu masukan captha .

Gambar 1.2
  • Setelah itu masuk ke Tunjangan Keluarga , maka akan nampak tampilan seperti pada Gambar 1.2


Gambar 1.2
  • Ketika muncul tampilan seperti pada Gambar 1.2 , maka silahkan masukan tanggal cetak dan masukan NIP Pegawai  , NIP Penanda Tangan , Penghasilan Lain , dan Pensiun. Setelah itu silahka di Print . Maka akan muncul tampilan seperti pada Gambar 1.3

Gambar 1.3
Bagi yang membutuhkan format SKUMPTK silahkan klik DOWNLOAD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mencetak SKUM PTK dari Aplikasi SAPK"