Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html


Assalamulalikum Wr Wb

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban , baik Anda yang PNS , karyawan  harus menyampaikan SPT 1770 S (Penghasilan kotor atau bruto diatas 60 juta / tahun ) atau SPT 1770 SS (Penghasilan kotor atau bruto dibawah 60 juta) ,bukan hanya PNS atau pun  Karyawan , Anda sebagai pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan  SPT Tahunan  1770. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) , dan jikalau Anda tidak melaporkan SPT 1770 dalam setahun , dan paling akhir 31 Maret batas waktu untuk melaporkan SPT 1770 , jika telat maka akan dikenakan denda Rp. 100.000.


Maka  dalam melaporkan SPT Tahunan diwajibkan wajib mempunyai EFIN , fungsi EFIN tersebut adalah ketika Anda lupa password atau email Anda bisa menggunakan EFIN  tersebut untuk Mereset Password dan email Anda di DJP Online. Jika Anda sudah mempunyai EFIN dan mempunyai akun DJP Online yang NPWP nya sudah terdaftar silahkan melaporkan SPT 1770 Anda bisa secara datang langsung ke kantor pajak ataupun  secara online dengan cara e Filling.

Berikut ini adalah tata cara melaporkan SPT 1770 SS dengan e filling  :
  • Pertama adalah Anda harus memiliki formulir 1721 - A2 , untuk memudahkan penginputannya.

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.1

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.2

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.3
                                                     

  • Silahkan masukan NPWP , Password , Captha , kemudian Login , jika lupa Password bisa Mereset Password 

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.4
  • Gambar 1.4 adalah tampilan ketika setelah login , pada tampilan tersebut berisi profil . Kemudian carilah e Filing kemudian klik.

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.5

  • Ini hanya sebagai contoh Apakah Anda menjalankan usaha / pekerjaan bebas , klik Tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) , klik Tidak
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda Peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah , klik ya
  • Kemudian klik SPT 1770 SS

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1,6

  • Kemudian muncul data formulir , Pilih Tahun Pajak , Status SPT dengan normal , setelah itu langkah berikutnya

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.7

  • Setelah itu isikan penghasilan kotor / bruto sesuai pada formulir 1721-A2, pada formulir tersebut adalah no 11
  • Kemudian isi jumlah pengurangan sesuai dengan formulir , yakni dengan memasukan nominal pada no 14
  • Kemudian pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) , apakah Kawin atau  Tidak Kawin dengan Tanggungan berapa anak , setelah dipilh maka nominal akan muncul , sesuai dengan di formulir pada no18.
  • Jika benar maka akan nihil 
  • Setelah itu klik langkah berikutnya 
  • Untuk lebih jelas lihat Gambar 1.7 dan formulir pada Gambar1.1 dan 1.2 

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.8

  • Jika tidak ada yang harus di isi pada Gambar 1.8 maka langsung klik langkah berikutnya 

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 1.9
  • Sama pada Gambar 1.8 , jika tidak ada yang di isi pada Gambar 1.9 , maka klik langkah berikutnya .

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.0

  • Kemudian centang setuju dan langkah berikutnya


https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.1

  • Jika muncul Info Token tekah dikirm ke email Anda klik Ok
https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.2
  • Setelah itu masuk ke email Anda yang didaftarkan di DJP Online


https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.3
  • Kemudian pilih puas atau tidak puas


https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.4

  • Kemudian kembali ke beranda pilih tanda print atau bisa langsung ke email Anda untuk mencetak hasil laporan SPT 1770 SS

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.5
  • Ketika membuka email Anda akan ada pesan masuk dari pajak , kemudian silahkan ctrl + p untuk mencetaknya .

https://oangsun.blogspot.com/2019/04/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-1770-ss.html
Gambar 2.6

Demikian tahap - tahap melaporkan SPT 1770 SS , Orang Bijak Taat Pajak



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS "