Assalamulalikum Wr Wb
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban , baik Anda yang PNS , karyawan harus menyampaikan SPT 1770 S (Penghasilan kotor atau bruto diatas 60 juta / tahun ) atau SPT 1770 SS (Penghasilan kotor atau bruto dibawah 60 juta) ,bukan hanya PNS atau pun Karyawan , Anda sebagai pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) , dan jikalau Anda tidak melaporkan SPT 1770 dalam setahun , dan paling akhir 31 Maret batas waktu untuk melaporkan SPT 1770 , jika telat maka akan dikenakan denda Rp. 100.000.
Maka dalam melaporkan SPT Tahunan diwajibkan wajib mempunyai
EFIN , fungsi EFIN tersebut adalah ketika Anda lupa password atau email Anda bisa menggunakan EFIN tersebut untuk
Mereset Password dan email Anda di
DJP Online. Jika Anda sudah mempunyai EFIN dan mempunyai akun DJP Online yang NPWP nya sudah terdaftar silahkan melaporkan SPT 1770 Anda bisa secara datang langsung ke kantor pajak ataupun secara online dengan cara e Filling.
Berikut ini adalah tata cara melaporkan SPT 1770 SS dengan e filling :
- Pertama adalah Anda harus memiliki formulir 1721 - A2 , untuk memudahkan penginputannya.
|
Gambar 1.1 |
|
Gambar 1.2 |
|
Gambar 1.3 |
- Silahkan masukan NPWP , Password , Captha , kemudian Login , jika lupa Password bisa Mereset Password .
|
Gambar 1.4 |
- Gambar 1.4 adalah tampilan ketika setelah login , pada tampilan tersebut berisi profil . Kemudian carilah e Filing kemudian klik.
|
Gambar 1.5 |
- Ini hanya sebagai contoh Apakah Anda menjalankan usaha / pekerjaan bebas , klik Tidak
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) , klik Tidak
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda Peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah , klik ya
- Kemudian klik SPT 1770 SS
|
Gambar 1,6 |
- Kemudian muncul data formulir , Pilih Tahun Pajak , Status SPT dengan normal , setelah itu langkah berikutnya
|
Gambar 1.7 |
- Setelah itu isikan penghasilan kotor / bruto sesuai pada formulir 1721-A2, pada formulir tersebut adalah no 11
- Kemudian isi jumlah pengurangan sesuai dengan formulir , yakni dengan memasukan nominal pada no 14
- Kemudian pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) , apakah Kawin atau Tidak Kawin dengan Tanggungan berapa anak , setelah dipilh maka nominal akan muncul , sesuai dengan di formulir pada no18.
- Jika benar maka akan nihil
- Setelah itu klik langkah berikutnya
- Untuk lebih jelas lihat Gambar 1.7 dan formulir pada Gambar1.1 dan 1.2
|
Gambar 1.8 |
- Jika tidak ada yang harus di isi pada Gambar 1.8 maka langsung klik langkah berikutnya
|
Gambar 1.9 |
- Sama pada Gambar 1.8 , jika tidak ada yang di isi pada Gambar 1.9 , maka klik langkah berikutnya .
|
Gambar 2.0 |
- Kemudian centang setuju dan langkah berikutnya
|
Gambar 2.1 |
- Jika muncul Info Token tekah dikirm ke email Anda klik Ok
|
Gambar 2.2 |
- Setelah itu masuk ke email Anda yang didaftarkan di DJP Online
|
Gambar 2.3 |
- Kemudian pilih puas atau tidak puas
|
Gambar 2.4 |
- Kemudian kembali ke beranda pilih tanda print atau bisa langsung ke email Anda untuk mencetak hasil laporan SPT 1770 SS
|
Gambar 2.5 |
- Ketika membuka email Anda akan ada pesan masuk dari pajak , kemudian silahkan ctrl + p untuk mencetaknya .
|
Gambar 2.6 |
Demikian tahap - tahap melaporkan SPT 1770 SS , Orang Bijak Taat Pajak
0 Response to "Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS "
Post a Comment