Cara Membuat Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada DAPODIK

https://oangsun.blogspot.com/2019/07/cara-membuat-akun-kepala-sekolah-dan.html


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 25 Juni2019 mengeluarkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aplikasi SIPLah dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring (online marketplace) yang dioperaskan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan terintegrasi dengan DAPODIK. Sasaran pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke Aplikasi SIPLah dan aplikasi lainnya dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yeng telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. 

Berikut ini cara membuat Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di Dapodik.

  • Login pada Aplikasi DAPODIK
  • Masuk pada tab GTK dan pilih/klik pada data individu ( nama ) Kepala Sekolah
  • Klik pada tab " Penugasan" dan pilih "Buat/ Ubah Akun PTK"
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK 
  • Isikan data " Username "(email), " Password " dan ulangi pada " Konfirmasi Password ", kemudian " simpan ".
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan " jabatan " telah dipilih " Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah", cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar . Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
  • Setelah itu lakukann validasi dan sinkronisasi
  • Namun untuk akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah harus menggunakan Email aktif asli dan dapat digunakan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada DAPODIK"