Assalamualaikum Wr Wb.
Salam JagOAN (Jajaran Operator Andalan) , pergantian Kepala Sekolah lumrah dilakukan , seperti SD dimana tempat saya menjadi honorer sebagai operator , ketika Kepala Sekolah tidak ada, maka operator lah yang bekerja menjadi PNS ( Pegawai Non Stop ) dikarenakan operatorlah yang lebih tahu seluk beluk masalah Aset , Absen , Dapodik dan lain -lain , dibandingkan bendahara ataupun guru lainnya .
Terus bagaimana ketika Kepala Sekolah kita pensiun di akhir Semester , ya sebagai contohnya saja adalah pada akhir bulan Desember atau 31 Desember , sementara pada januari biasanya akan muncul DAPODIK versi baru . Yang harus diingat adalah ketika ada Kepala Sekolah yang pensiun jangan dulu mengeluarkan Kepala Sekolah pada DAPODIK , tapi tunggu dahulu sama sampai ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Kabupaten yang biasanya adalah Kepala Sekolah Tetangga, misalkan SDN Pasir II , Kepala Sekolahnya Pensiun maka Plt tersebut berasal dari SDN Pasir I.
Setelah ada yang ditunjuk sebagai Plt , maka pintahlah SK tersebut , kemudian lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten , kebagian PEP sambil membawa Fotocopy SK Plt Kepala Sekolah , untuk memasukan Plt Kepala Sekolah ke DAPODIK kita , jika sudah dimasukkan Kepala Sekolah yang Plt tersebut oleh Dinas , maka silahkan sinkronkan dahulu DAPODIK kita , setelah kita sinkronkan maka lihat apakah Plt Sekolah kita udah masuk ke DAPODIK ?.
Gambar 1.1 |
Pada Gambar 1.1 diatas dari hasil sinkron ternyata ada dua Kepala Sekolah yakni DULPATAH (Kepala Sekolah Lama) dan CASMADIN (Kepala Sekolah Baru / Plt ) , nah baru itu kita keluarkan Kepala Sekolah lama yang pensiun dengan cara sebagai berikut ini :
- Pertama adalah pergi terlebih dahulu ke GTK Kepala Sekolah yang akan dikeluarkan karena pensiun , misalkan saja Bapak Dulpatah , KLIK pada DULPATAH , kemudian UBAH , kemudian cari TUGAS TAMBAHAN , maka disana ada Jenis Tugas Tambahan , Terhitung Mulai Tanggal (TMT) , dan Terhitung Surat Tanggal (TST).
Gambar 1.2 |
- Untuk Kepala Sekolah yang akan dikeluarkan karena pensiun isi TMT dan TST , MISALKAN TMT disekolah tersebut 20-01-2006 dan TST disekolah tersebut 31-12-2018, kemudian SIMPAN
- Kemudian setelah itu adalah kembali ke GTK , klik Kepala Sekolah yang Pensiun kemudian klik PENUGASAN , pilih Keluar Karena dan Tanggal Keluar , kemudian Simpan dan Tutup , maka otomatis GTK / Kepala Sekolah tersebut sudah tidak ada lagi di DAPODIK SD kita.
Gambar 1.3 |
- Kemudian kita mengubah Kepala Sekolah tetangga menjadi Plt Kepala Sekolah kita dengan cara adalah klik Kepala Sekolah Baru , kemudian UBAH , masuk pada TUGAS TAMBAHAN , isi JABATAN PTK dengan PLT Kepala Sekolah , isi Nomor SK , dan TMT, untuk TST jangan diisi ( karena TST hanya untuk GTK/PTK yang mau keluar dari sekolah tersebut ) setelah itu simpan .
- Maka pada beranda DAPODIK akan muncul Plt Kepala Sekolah kita .
0 Response to "Cara Mengganti Kepala Sekolah dengan PLT Sekolah di DAPODIK"
Post a Comment