|
KOP SEKOLAH |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|||
Nomor |
: |
|
|
Majalengka, |
November 2021 |
|
||
Sifat |
: |
Biasa |
|
Kepada |
|
|
||
Lampiran Perihal |
: : |
1 (satu) berkas Permohonan Pembukaan Rekening Baru
|
|
Yth.
|
Pimpinan Bank BJB ……………………… di Tempat |
|
||
|
|
|
|
|
|
|||
Disampaikan dengan hormat,
berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan
Pendidikan Dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan pembukaan rekening
baru satuan pendidikan sebagai upaya penyaluran Dana BOS yang tepat salur dan
tepat sasaran dengan kriteria sebagai berikut :
1.
Atas nama Satuan Pendidikan sesuai nama yang terdaftar dalam
Dapodik;
2.
Nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan
Nasional (NPSN); dan
3.
Dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Perlu kami sampaikan bahwa pembukaan rekening
baru Satuan Pendidikan dengan kriteria sebagaimana dimaksud menjadi syarat
penyaluran Dana BOS tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini
kami mengajukan permohonan pembukaan rekening baru dan kami menyatakan
membebaskan Bank BJB dari tuntutan maupun kerugian di kemudian hari.
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KEPALA SEKOLAH
…………………………………………
NIP. ……………………………………
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Baru
0 Response to "Surat Permohonan Pembukaan Rekening Baru "
Post a Comment