PERJANJIAN TUKAR MENUKAR MOTOR
Pada hari sabtu, tanggal 04
bulan februari tahun 2017,
bertempat di rumah, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama |
: Iip Miftahudin |
Pekerjaan |
: Karyawan Swasta |
Alamat |
: Ds. ...................... RT/RW 19/06 Kec. Bantarujeg |
Bertindak untuk dan atas nama penukar motor honda vario,beralamat di
Bantarujeg, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama |
: Asikin |
Pekerjaan |
: Karyawan Swasta |
Alamat |
: Dusun ................................ Desa Pasir Kec. Palasah |
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama menerima motor honda vario dan menukar
motor ymaha Rx-K 135, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak
Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa Pihak Pertama memiliki kendaraan motor dengan spesifikasi sebagai
berikut:
Merek : Honda Vario
Warna : Merah
Nomor Motor : B 3040 FHB
-Bahwa Pihak Kedua memiliki kendaraan motor dengan
spesifikasi sebagai berikut:
Merek : Yamaha/ Rx-K 135
Warna
: Hitam
Nomor Motor : E
5777 E
Para
pihak telah bersepakat untuk saling menukarkan kedua barang tersebut di atas
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Pihak Pertama bersedia menukarkan kendaraan motor honda vario dengan kendaraan
motor yamaha Rx-K 135 Kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua bersedia
ditukarkan dengan kendaraan motor honda vario dari Pihak Pertama.
Pasal
2
Para
Pihak sepakat menyerahkan kendaraan bermotor setelah perjanjian ini
ditandatangani
Pasal
3
1. Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan honda vario tersebut adalah hak milik
Pihak Pertama sekaligus sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas
penguasaannya.
2.
Apabila suatu saat Pihak Kedua di gugat dalam bentuk apapun mengenai
kepemilikannya oleh Pihak Ketiga, maka pihak Pertama wajib menyelesaikannya
atas biaya sendiri.
3.
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 berlaku sebaliknya
bagi Pihak Kedua.
Pasal
4
Biaya-biaya
yang terdapat pada kendaraan motor sebelum diadakannya perjanjian ini menjadi
tanggungan masing-masing pemilik barang.
Pasal
5
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak berkaitan dengan
perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
musyawarah untuk mufakat. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan
perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
Demikian akta perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Iip
Miftahudin Asikin
0 Response to "Surat Perjanjian Tukar Menukar Motor"
Post a Comment