Surat Perjanjian Tukar Menukar Motor

 





PERJANJIAN TUKAR MENUKAR MOTOR

 

            Pada hari sabtu,  tanggal 04  bulan februari  tahun 2017, bertempat di rumah, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

: Iip Miftahudin

Pekerjaan

: Karyawan Swasta

Alamat

: Ds. ...................... RT/RW 19/06 Kec. Bantarujeg

            Bertindak untuk dan atas nama  penukar motor honda vario,beralamat di Bantarujeg, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama

: Asikin

Pekerjaan

: Karyawan Swasta

Alamat

: Dusun ................................ Desa Pasir Kec. Palasah


            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama menerima motor honda vario dan menukar motor ymaha Rx-K 135, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak

 

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

- Bahwa Pihak Pertama memiliki kendaraan motor dengan spesifikasi sebagai berikut: 

Merek   : Honda Vario

Warna   : Merah

Nomor Motor : B 3040 FHB

-Bahwa Pihak Kedua memiliki kendaraan motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
 Merek   : Yamaha/ Rx-K 135

 Warna   : Hitam

 Nomor Motor : E 5777 E

Para pihak telah bersepakat untuk saling menukarkan kedua barang tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama bersedia menukarkan kendaraan motor honda vario dengan kendaraan motor yamaha Rx-K 135 Kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua bersedia ditukarkan dengan kendaraan motor honda vario dari Pihak Pertama.

Pasal 2

Para Pihak sepakat menyerahkan kendaraan bermotor setelah perjanjian ini ditandatangani 

Pasal 3
1. Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan honda vario tersebut adalah hak milik Pihak Pertama sekaligus sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas penguasaannya.

2. Apabila suatu saat Pihak Kedua di gugat dalam bentuk apapun mengenai kepemilikannya oleh Pihak Ketiga, maka pihak Pertama wajib menyelesaikannya atas biaya sendiri.

3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 berlaku sebaliknya bagi Pihak Kedua.

Pasal 4

Biaya-biaya yang terdapat pada kendaraan motor sebelum diadakannya perjanjian ini menjadi tanggungan masing-masing pemilik barang.

Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum

Demikian akta perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak Pertama                                                                                                    Pihak Kedua

 

 

 

Iip Miftahudin                                                                                                    Asikin





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Perjanjian Tukar Menukar Motor"