Assalamualaikum Wr Wb.
Jagoan pada awal tahun 2020 Dinas Pendidikan di Kabupaten menginstruksikan agar setiap sekolah, untuk membuat rekening giro untuk pencairan BOS tahun 2020. Sehubungan adanya mekanisme pencairan dana BOS yang semula melalui KUN ke KASDA Provinsi ke Rekening Sekolah sekarang dari Kementerian Keuangan melalui KPPN langsung ke rekening sekolah sehingga harus dibuatkan Rekening Giro.
Mengingat Sekolah sudah mempunyai Rekening Tabungan, maka sekolah cukup mengkonversi atau merubah rekening tabungan ke giro. Maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat permohonan dari Rekening Tabungan ke Rekening Giro
- Fotocopy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara ( bawa juga yang aslinya)
- Fotocopy NPWP Kepala Sekolah dan Bendahara (bawa juga yang aslinya)
- Fotocopy NPWP Sekolah (bawa juga yang aslinya)
- Fotocopy SK Kepala Sekolah dan Bendahara (bawa juga yang aslinya)
- Fotocopy Domisili Lembaga dari Desa (bawa juga yang aslinya)
- Stempel
- Materai 6000
- SK Tim BOS
KOP SD
一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..........
NOMOR : .................. Tahun .................
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
BOS REGULER
SEKOLAH DASAR NEGERI ......................
TAHUN 2020
KEPALA SEKOLAH DASAR...............
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa untuk
meningkatkan efesiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Dasar Negeri ...............Tahun ............;
bahwa berdasarkan Bab
II huruf C Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis bantuan Operasional Sekolah Reguler, diharuskan
untuk membuat Tim Bos Reguler Sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Tim BOS Reguler Sekolah
Dasar Negeri ................. Tahun 2020.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019;
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah pada Tanggal 08 Januari 2020
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar Negeri ............ Tahun 2020
dengan struktur keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
|
|
|
|
KEDUA
|
|
Tugas dan tanggung jawab Tim
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
|
|
|
a.
mengisi,
mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam
sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memastikan
dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Sekolah;
c.
memverifikasi
kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan
keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
memenuhi
ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.
menyusun
dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.
menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring)
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h.
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima;
dan
i.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam Melaksanakan
Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
a.
bersedia
diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
b.
dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta
didik di Sekolah yang bersangkutan.
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
|
|
|
|
Ditetapkan
di .........
Pada
tanggal 13 Januari 2020
|
KEPALA
SEKOLAH DASAR
NEGERI .........
................................
NIP. 19650609 .............................
|
0 Response to "SK Pembentukan Tim BOS Reguler Terbaru"
Post a Comment