SK Pembentukan Tim BOS Reguler Terbaru



Assalamualaikum Wr Wb.

Jagoan pada awal tahun 2020 Dinas Pendidikan di Kabupaten menginstruksikan agar setiap sekolah, untuk membuat rekening giro untuk pencairan BOS tahun 2020. Sehubungan adanya mekanisme pencairan dana BOS yang semula melalui KUN ke KASDA Provinsi ke Rekening Sekolah sekarang dari Kementerian Keuangan melalui KPPN langsung ke rekening sekolah sehingga harus dibuatkan Rekening Giro.

Mengingat Sekolah sudah mempunyai Rekening Tabungan, maka sekolah cukup mengkonversi atau merubah rekening tabungan ke giro. Maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah:
  1. Surat permohonan dari Rekening Tabungan ke Rekening Giro
  2. Fotocopy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara ( bawa juga yang aslinya)
  3. Fotocopy NPWP Kepala Sekolah dan Bendahara (bawa juga yang aslinya)
  4. Fotocopy NPWP Sekolah (bawa juga yang aslinya)
  5. Fotocopy SK Kepala Sekolah dan Bendahara (bawa juga yang aslinya)
  6. Fotocopy Domisili Lembaga dari Desa (bawa juga yang aslinya)
  7. Stempel
  8. Materai 6000
  9. SK Tim BOS

KOP SD

一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一一


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..........
NOMOR  : .................. Tahun  .................
TENTANG

PEMBENTUKAN TIM BOS REGULER

SEKOLAH DASAR NEGERI ......................

 TAHUN 2020


KEPALA SEKOLAH DASAR...............

Menimbang
:
a.



b.




c.
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Dasar Negeri ...............Tahun ............;
bahwa berdasarkan Bab II huruf C Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis bantuan Operasional Sekolah Reguler, diharuskan untuk membuat Tim Bos Reguler Sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Tim BOS Reguler Sekolah Dasar Negeri ................. Tahun 2020.



Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);






2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara  Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);






3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);






4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);






5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);






6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);






8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;






9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;






10.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka  Nomor 4 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Majalengka  Tahun Anggaran 2019;










11.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019;




Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah pada Tanggal 08 Januari 2020






MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
:
Membentuk Tim   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar Negeri ............ Tahun 2020 dengan struktur keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA


Tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :


a.    mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c.    memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.    menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.     menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.    menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h.   bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i.     memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
a.    bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
b.    dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.



KETIGA



:


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



                                                                                  Ditetapkan di  .........
                                                                           Pada tanggal 13 Januari 2020                                                                       

  KEPALA SEKOLAH DASAR
   NEGERI .........





    ................................
   NIP. 19650609 .............................










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Pembentukan Tim BOS Reguler Terbaru"