Cek dan giro memiliki persamaan diantaranya adalah:
- Cek dan giro memiliki waktu kadaluwarsa selama 70 hari
- Cek dan giro bisa dijadikan bahan perhitungan lembaga kliring
- Cek dan giro sama-sama merupakan alat pembayaran giral
- Cek dan giro adalah perintah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Perbedaan cek dan giro
- Terkait pencairan dana
Cek mirip dengan dana tunai sehingga dana didalamnya bisa dicairkan ke bank sejumlah yang tertera dalam cek.Sementara Giro harus menggunakan pemindahbukuan. Penarikan bisa dilakukan di rekening penerima.
- Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit
Walau memiliki waktu kadaluwwarsa yang sama, tapi ketentuannya berbeda. Tanggal terbit dan tanggal efektif pada cek tidak mempengaruhi. Dana yang tertulis bisa dicairkan langsung setelah cek diterrbitkan.
Sementara bilyet giro terddapat perbedaan pada tanggal efektif dan terbit. Tanggal terbit adalah ketika giro diterbitkan pemiliknya dan tanggal efektif adalah tanggal sejumlah dana bisa dipindahtangankan ke orang yang dituju.
- Tanggal Jatuh Tempo
Giro mempunyai tangal jatuh tempo . Untuk itu pernerima giro perlu mencermati ddan mengingat kapan jatuh temp giro. Ini karena dana yang tertulis di giro tidak bisa dipindahbukukan jika tanggal jatuh tempo belum tiba, Bisa pula dana belum ada saat giro diterbitkan,
Sementara cek tidak perlu tanggal jatuh tempo. Dana yang tertera pada cek bisa langsung dicairkan saat ini juga asalkan cek sudah diterbitkan. Dana yang dituliskan sudah ada dan bisa langsung dicairkan.
0 Response to "Persamaan dan Perbedaan Antara Giro dan Cek"
Post a Comment