- Isteri yang dicerai boleh tinggal dirumah suami yang menceraikannya dan berhak mendapat uang belanja selama masa iddahnya.
- Pihak suami tidak boleh mengusir isteri dan si isteri tidak boleh meninggalkan rumah. Kecuali jika si isteri melakukan perbuatan keji , dalam hal ini dia tidak diperkenankan untuk tinggal dirumah suami.
- Suaminya boleh menyuruh pindah rumah karena kepribadian dan tingkah lakunya yang buruk
- Apabila isteri yang diceraikan dalam keadaan hamil , maka suami harus memberi belanja sampai dia melahirkan
- Apabila isteri melahirkan dan menyerahkan penyusuan anaknya kepada wanita lain , maka suami harus memberi biaya sesuai dengan kemampuan
- Suami juga diharuskan memberi mut'ah kepada isteri yang diceraikannya , yaitu sekedar untuk menyenangkan hati dan meringankan bebannya . Pemberian itu bisa berupa harta , pakaian dan sebagainya
Firman Allah SWT : "Kepada wanita-wanita yang diceraikan ( hendaklah diberikan ) mut'ah menurut cara yang semestinya , sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang taqwa."(QS.2:241). - Isteri harus mendapat maharnya secara penuh. Suami dilarang mengambil kembali mahar yang telah menjadi hak isteri walaupun dia sudah tidak mencintai isterinya lagi
- Jika terjadi thalaq sebelum digauli tetapi telah ditentukan maharnya , maka isteri yang diceraikan mendapat separuhnya .
- Setiap ayat yang menyinggung tentang hukum -hukum thalaq , selau diikuti dengan perintah agar menempuh dengan cara yang baik. Firman Allah SWT : " Apabila kamu menthalaq isteri-isterimu , lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula)."(QS.2:231).
Dirumah suami selama iddah
Firman Allah SWT:
"Tahanlah mereka dengan baik atau cerailahmereka dengan baik pula." (At-Thalaq:2)
Firman Allah SWT:
"Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah mereka dengan baik pula." (At-Thalaq:229)
Hak hak wanita dalam iddah
1.Pembiayaan melahirkan
Hadits Rasulallah SAW :"Dan jika mereka sedang hamil , maka berilah mereka nafkah , sehingga ia melahirkannya
. Apabila mereka menyusukan , maka berikanlah kepada mereka upahnyan."(Qs At-Thalaq
:6).
Firman Allah SWT:
"Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi hiburan dengan baik , sebagai
kewajiban atas orang-orang yang takwa."(Al baqarah :241).ِن
"Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti isteri ditempat seorang isteri , padahal
kamu telah memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak , maka jangan kamu
ambil sedikitpun darinya, apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang
mengagetkan dan dosa yang terang ? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal
sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya dan mereka itu telah mengambil
daripadamu perjanjian yang keras?."(An-nisa:20-21).
2. Mendapat biaya belanja
Hadits Rasulullah SAW
"Sesungguhnya belanja dan rumah itu bagi wanita yang dicerai roj'i " (HR. Ahmad dan
Nasaly).
0 Response to "Sembilan Hak Isteri Yang diThalaq"
Post a Comment