Pengecualian kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias , tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Sabda Rasulullah SAW
"Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya , maka perempuan itu dianggap berzina , dan tiap-tiap mata ada zinanya".(HR.Nasaiy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Firman Allah SWT :
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya ditanah , supaya diketahui apa yang mereka bunyikan dari perhiasannya ." (An-Nur:31).
Haram memperlihatkan perhiasan Tabarruj
Tabarruj yang sebenarnya adalah : membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata .Firman Allah SWT
"Dan tinggallah kamu (hal istri - istri ) dirumah-rumah kamu dan jangan kamu menampakan perhiasanmu seperti orang jahiliyah dahulu."(Ahzab:33)
Beberapa pendapat tentang Tabarruj
Mujahid berkata : Perempuan keluar dan berjalan dihadapan laki-laki .
Qotadah berkata: Perempuan yang cara jalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukan
Muqatil berkata : melepas kerudung dari kepala dan diikatnya , sehingga kalung dan lehernya nampak semua
Beberapa cara menghindari Tabarruj
2.Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan
Sabda Raulullah SAW :
"Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dan besi , lebih baik daripada menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya." (HR.Thabarani , Baihaqi).
3.Pakaian harus selaras dengan tata kesopanan Islam
- Harus menutup semua badan , dikecualikan muka dan telapak tangan
- Tidak tipis dan tidak membentuk badan sehingga nampak kulitnya.
"Sesungguhnya termasuk ahli neraka , yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang , yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat . Mereka ini tidak akan masuk surga dan mencium baunya." ( HR.Muslim).
0 Response to "Berhias dan Tabarruj"
Post a Comment