Cara Mencetak Surat Undangan Diklat PKP Berbasis Zonasi dari SIM PKB

https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html

Assalamualaikum  Wr Wb 

Sahabat JagOAN Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik.

Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thingking Siklls (HOTS).  Guru adalah pendidika profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mmengevaluasi peserta didik.

Kembali ke pembahasan sesuai judul, ketika kita mengikuti Diklat PKP dan harus mencetak kartu undangan diklat PKP, dimana pada surat undangan PKP tersebut terdapat password untuk mengikuti ujian Diklat PKP, berikut ini tatacara mencetak Surat Undangan Diklat PKP dari SIM PKB.


https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html
Gambar 1.1
  • Masukan Username dan Password, kemudian Login

https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html
Gambar 1.2
  • Maka akan muncul pemberitahuan, bahwa Anda terundang dalam Program Diklat PKP berbasi s zonasi, silahkan klik OK.(Gamnar 1.2)


https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html
Gambar 1.3
  • Kemudian pilih Pelatihanku.


https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html
Gambar 1.4
  • Kemudian Pilih jenis pelatihan, kita Pilih Diklat PKP dan tahunnya jangan salah.

https://oangsun.blogspot.com/2019/11/cara-mencetak-surat-undangan-diklat-pkp.html
Gambar 1.5
  • Pilih Cetak Surat Pengantar, Save atau langsung Print juga bisa.





Bagikan ke WhatsApp

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mencetak Surat Undangan Diklat PKP Berbasis Zonasi dari SIM PKB"