Allah SWT berfirman
" Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan , maka dia tidak akan mencium bau surga ". ( HR. Abu Daud)
Dan untuk para suami , jika menyusahkan isteri hukumnya haram .
Allah SWT berfirman :
"Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka , kecuali apabila mereka itu berbuat jahat yang terang-terangan." (An-Nisa : 19)
- Isteri yang dicerai boleh tinggal dirumah suami yang mncerikannya dan berhak mendapat uang belanja selama masa iddah
- Pihak suami tidak boleh mengusir isteri dan si isteri tidak boleh pergi meninggalkan rumah . Kecuali jika si isteri melakukan perbuatan keji , dalam hal ini dia tidak diperkenankan untuk tinggal dirumah suamiya .
- Suami boleh menyuruhnya pindah rumah karena kepribadian dan tingkah laku yang buruk.
- Apabila isteri yang diceraikan dalam keadaaan hamil , maka suami harus memberi belanja sampai dia melairkan.
- Apabila isteri melahirkan dan akan meyerahkan penyusuan anaknya kepada wanita lai , maka suami harus memberi biaya sesuai dengan kemampuan.
- Suami juga harus memberikan mut'ah kepada isteri yang diceraikannya , yaitu sekedar untuk menyenangkan hati dan meringankan bebannya . Pemberian itu bisa berupa harta , pakaian dan sebagainya. " Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan) mut'ah menurut cara yang semestinya , sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa".(QS 2:241).
- Isteri haus mendapat mahar secara penuh . Suami dilarang mengambil kembali mahar yang telah menjadi hak isteri walaupun dia sudah tidak mencintai isterinya.
- Jika terjadi Talak sebelum digauli tetapi telah ditentukan maharnya. , maka isteri yang dicerai mendapatkan separuhnya.
- Setiap ayat yang menyinggug tentang hukum-hukum talak , selalu diikuti dengan perintah agar menepuh dengan cara yang baik.Allah SWT berfirman " Apabila kamu men talak isteri-isterimu , lalu mereka mendekati akhir iddah , maka rujukilah mereka dengan cara yang baik , atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula)." ( QS 2 : 231)
0 Response to "Hukum Isteri yang minta Cerai dan Hak Isteri yang di Talak"
Post a Comment