Kita sering mendengar kata talak ditelinga kita , namun apa yang dimaksud dengan talak ? Ya talak juga dikenal dengan kata perceraian yang sering kita jumpai dalam masyarakat, talak sejatinya memang tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam. Akan tetapi dalam membangun rumah tangga , suami isteri juga sering dihadapkan pada masalah - masalah yang berakibat retaknya hubungan. Pertikaian dala rumah tangga juga sering berdampak buruk dan bahkan menyebabkan tindakan kriminal dikarenakan keputusasaan.
Talak juga dapat diartikan bercerai . Namun menurut kamus bahasa Indonesia adalah perceraian antara suami dan isteri atau lepasnya ikatan pernikahan.
- Hukum Talak
Dalam surat Al-Baqoroh ayat 226-227 , yang artinya " Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan . Kemudian jika mereka kembali , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . Dan jika mereka tetap memutuskan talak , maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ."
- Syarat Talak
Syarat pertama adalah : Suami mentalak isteri yang digaulinya dengan satu talak muj'iyah. Suami boleh kembali pada isterinya selama masa iddah , yaitu tiga kali haid ( sekitar 3 bulanan).
Allah SWT berfirman :
"Wanita-wanita yang di talak hendaknya menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru , tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menunggu itu, jika mereka ( para suami itu ) menghendaki perbaikan." (Qs Al-Baqoroh 228).
Namun apabila terjadi nusyud atau acuh tak acuh isteri
Allah SWT berfirman :
"Wanita - wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya ,maka nasehatilah mereka , dan pisahkan dari ditempat tidur mereka , dan pukulah mereka, Kemudian jika mereka menaati mu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesuungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar."(QS.4:34)
Dalam firman yang lain , Allah berfirman :
" Hai Nabi , apabila kamu menceraikan isteri-isterimu , maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat ( mencapai) iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu . Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar , kecuali kalau mereka mengerjakan perbuataan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum - hukum Allah , maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri . Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesuatu itu sesuatu hal yang baru "(QS.65:1)
Syarat Kedua : Isteri yang sudah digauli harus tunggu sampai dia selesai haid.
Hadist Rasulallah SAW :
" Sesunguhnya Ibnu Umar pernah ditanya : bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haid ? maka ia menceritakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haid, dan Rasulallah SAW , mengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulallah tidak menganggapnya sedikit pun". (HR. Abu Daud).
Sedang waktu yang layak itu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih , yakni tidak sedang datang bulan , baru saja melahirkan (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusu waktu bersih itu , kecuali apabila si perempuan tersebut dalam keadaan mengandung.
Dijelaskan dalam Hadist Bukhari dan Muslim
" Suruhlah dia merujuknya , kemudian menahannya hingga isterinya suci , kemudian haid , kemudian suci . Jika dia tetap ingin menceraikannya , maka biarkanlah dia menceraikannya sebelum menggaulinya . Itu iddah yang disuruh Allah pada waktu menceraikan isteri-isteri."
Untuk mendownload Surat Pernyataan Talak Silahkan klik Download dibawah ini :
0 Response to "Pengertian Talak dan Surat Pernyataan Talak"
Post a Comment