Seperti yang kita ketahui bahwa dalam syariat islam mengajarkan menjaga lima perkara , yakni agama , jiwa , akal harta dan kehormatan , maka dalam sebuah hadist. Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita tentang prinsip menjaga jiwa dimana islam melarang segala bentuk perbuatan yang bisa membahayakan jiwa manusia , terlebih lagi jiwa seorang muslim. Salah satunya adalah larangan mengagetkan dan menakut-nakuti seorang muslim walaupun dalam keadaan bergurau atau bercanda , seperti menakut-nakutinya dengan senjata tajam atau hewan buas , atau mengagetkan dengan hewan yang menjijikan atau juga berpura-pura menyembunyikan barangnya supaya ia panik kebingungan dan lain sebagainya.
Sebagai contohnya adalah perbuatan umat muslim di Indonesia yang tidak patut ditiru dan harus di tinggalkan adalah ketika Malam Idul Fitri , sebagian umat islam ada yang menyalakan kembang api petasan yang ketika meluncur keatas dan dwaaarrrrrrrr meletus diatas , kemudian ada saudara muslim kita yang sakit atau terkena penyakit jantung , merasa kaget dan takut ., maka kita selaku yang menyalakan kembang api atau petasan tersebut , akan mendapatkan dosa . Dan hati -hati akibat orang yang kaget dari mendengar petasan tersebut , ditakutkan mengeluarkan kata - kata yang tidak layak atau mendoakan kejelekan yang karena reflek terhadap orang menyalakan petasan kembang api.
Terus bagaimana hukum prank / gurauan atau lelucon yang sekarang marak yang diunggah videonya di sosial media . Ada sebuah kisah yang mana dari Abdurrahman bin Abi Laila , bahwa beliau mendapatkan kabar dari beberapa sahabat Nabi SAW . Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi SAW . Kemudian salah seorang sahabat ada yang tidur . Kemudian dari beberapa sahabatnya menggendong ke atas bukit , dan langsung membangunkannya , sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget . Sehingga membuat banyak sahabat tertawa.
Maka melihat ini Nabi SAW bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يُرَوَّ عَ مُسْلِمًا
" Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lain." (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya disahihkan Syuaib al-Arnauth).
Prank memang bertujuan hanya main-main , tidak serius dan membuat orang tertawa ketika kawannya dikagetkan dan takut , namun semua ini dilarang , karena menakut-nakuti muslim tidak dihalalkan dalam islam.
0 Response to "Hukum membuat Terkejut dan Takut Saudara Muslim"
Post a Comment