Pengertian Khitbah Meminang

Khitbah Meminang
Rasulallah bersabda:
"Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah ( meminang) seorang wanita maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah"(HR.Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam Hadits lain :

"Lihatlah dia , sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua"(HR.AtTirmidzi1087)

Hadits tersebut meninjukan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata :" Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanitan yang kemungkinan besar pinangannya diterima , untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat ( berduaan )jika aman dari fitnah."

Dalam hadits Jabir , dia berkata , dia berkata :"Aku (berkeinginan ) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya , lalu aku menikahinya"(HR.Abu Dawud , no 2082)

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir . Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya . Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima . Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanitayang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR.Ahmad)

Barang siapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang , wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya , dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa Iddah (masa tunggu , yang tidak bisa diruju' oleh suami atau ditinggal mati suaminnya).Seperti ungkapan "Saya ingin menikahi Anda".
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran"(QS.2.235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa iddah .Misalnya dengan ungkapan :" Sungguh aku tertarik dengan wanita yang seperti anda " atau "Dirimu selalu ada dalam jiwaku"

Ayat tersebut menunjukan haramnya tashrrihn , seperti ungkapan :"Saya ingin menikahi anda" karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa Iddahnya.

Dilarang meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya , maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarknan sabda Rasulallah SAW :" Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya"(HR.Bukhari dan Nasa'i).

"Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya (HR.Muslim).

Dalam Hadits Ibnu Umar : Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya"(Muttafaqun'alaih)

 "Janganlah seeorang laki-laki meminang diatas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya".

Hadits-hadits tersebut menunjukan atas haramnya pinangan seorang muslim diatas pinangan
saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka . Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminag kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut , maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut . Sesuai sabda Nabi SAW :
"Hingga dia diijinkan atau ditinggalkan "
Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram  untuk merusak kehormatannya.Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini .Dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudahn ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut.
Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang relah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar.Sesunnguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim muslim lainnya. 
Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Khitbah Meminang"