Menikah Menurut Islam

Menikah Menurut Islam
Menikah adalah ikatan syar'i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan pereempuan sebagaimana sabda Rasulallah SAW :
"Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita , sesungguhnya mereka bagaikan tawanan disisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat allah (akad nikah)"

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri . Allah SWT berfirman (artinya):

" Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat "(AnNisa':21)
yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya .
Allah berfirman (artinya):
"Hai orang-orang beriman , penuhilah akad-akad itu"(Al-maidah:1)

Disunahkan ketika hendak akad nikah , memulai dengan khutbah sebelum yang disebut khutbah Ibnu Mas'ud yang disampaikan oleh calon mempelai pria / oranglain diantar hadirin . Dan lafadznya sebagai berikut:

" Sesungguhnya segala puji bagi Allah , Kami memujiNya , memohon pertolongan dan ampunanNya , serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami.Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah . Maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah , Maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk.Aku bersaksi tidak ada  yang berhak di ibadahi selain Allah semata,tiada sekutu bagi Nya dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya"(HR.Imam yang kelima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini)

Setelah itu membaca tiga ayat Al-quran berikut ini :
  1. " Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepada Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragam islam "(Ali'Imron :102).
  2. Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanyan Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah mengembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan namaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan slaturahim . Sesungguhnya Alaah selalu menjaga dan mengawasi kamu "(QS .Annisa :1)
  3. Hai orang - orang yang beriman , bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar niscayaAllah memperbaiki bagimu amalan-amalan mu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu . Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasulnya , maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar".(QS.AL-Ahzab:70-71).
Syarat-syarat sahnya nikah :
  • Menyebut secara jelas (ta'yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan :"Saya nikahkan kamu dengan anak saya"apabila mempunyailebih dari satu anak perempuan .Atau dengan mengatakan :"saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki anda " padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya.Tayin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai , atau menyebut namanya , atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
  • Kerelaan kedua calon mempelai . Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah sebagai mana hadits Abu Hurairah :"Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya , dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya".Mereka bertanya "Wahai Rasulallah bagaimana ijinnya?"Beliau menjawab :"Bila ia diam"(HR. Bukhari dan Muslim).Kecuali yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
  • Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulallah SAW : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali "(HR.Imam yang kelima kecuali Nasa'i).Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah .Diantar hikmahnya , karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang maslahat bagi dirinya . Sebagaimana firman Allah dalam Al-quran tentang masalah pernikahan , ditujukan kepada para wali:
 "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu"(QS.Annur :32) "Maka janganlah kamu (para wali ) menghalangi mereka"(QS.Albaqoroh:232)

ayat-ayat lainnya.

Wali bagi wanita adalah bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya , kemudian ayah dari bapak terus keatas, kemudian anaknya laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anaknya laki-lakinya terus kebawah , lalu saudara laki-laki sekandung , kemudian saudara laki-laki sebapak , kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya kemudian anaknya paman , lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris , kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak )kemudian baru hakim sebagai walinya.
  • Adanya saksi dalam akad nikah 
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya )"(HR.Albaihaqi dari Imran dan dari Aisyah , shahih , lihat Shahih Al Jamius Shaghir oleh Syaikh Al Albani no 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata :"Itulah yang dipahami oleh para sahabat nabi dan para Tabi'in dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata : "Tidak sah menikah tanpa ada saksi " Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka . Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta'akhirin/ belakangan

Rukun-rukun akad  nikah
  • Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang - penghalang sahnya nikah , misalanya:
  1. Wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab , sepersusuan atau karena sedang dalam masa iddah atau sebab lain
  2. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-laki kafir sedangkan mempelai wanita muslimah
  3. Dan sebab lain dari penghalang - penghalang syar'i
  • Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali / yang menggantikannya dengan mengatakan kepda calon mempelai pria:"Saya nikahkan kamu dengan Fulahah"
  • Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan :"Saya terima nikahnya".
Syaikhul islam ibnu Taymiah dan muridnya , Ibnu Qoyyim , menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukan arti nikah , tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka/Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka .atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Alqurqn . Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Maka  tatkala Zaid telah nmengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia"(QS.Alahzab:37)

Dan firman-Nya yang lain :

"Dan  janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu"(QS.Annisa:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (nikah).Wallahu a'lam .

Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat dipahami.Apabila terjadi Ijab dan Qobul , maka ssah lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah.

"Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan.Yaitu Talak, nikah dan rujuk"(HR.Tirmidzi no 1184)








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menikah Menurut Islam"