Hukum Lukisan dan Ukiran Dalam Islam

https://oangsun.blogspot.co.id/2018/01/hukum-lukisan-dan-ukiran-dalam-islam.html
Lukisan terdiri dari lukisan dua dimensi sampai tiga dimensi , ada pula lukisan landscape , bahkan abstrak namun bagaimana hukum lukisan dalam agama islam . Hadits Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti diakhirat ialah orang-orang yang menggambar".Hadits Riwayat Muslim. Yang dimaksud dalam hadits ini adalah  orang -orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain Allah , sedangkan dia mengetahuiya dan sengaja.Orang yang berbuat demikian adalah kufur.Tetapi kalau tidak ada maksud diatas , maka dia tergolong orang yang berdosa sebab menggambar saja.

Hadits Rasulullah SAW :

"Malaikat  tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung.Saya (Zaid) Kemudian bertanya kepada Aisyah : Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku ,bahwa Rasulallah SAW ,telah bersabda Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung.Apakah engkau juga demikian ? , Maka kata Aisyah : Tidak ! tetapi saya akan menceritakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan ,yaitu saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan , kemudian saya membuat seprai atau gordin (yang ada gambarnya) untuk saya pakai untuk menutupi pintu,setelah Nabi datang , ia melihat gorden tersebut .Saya lihat tanda marah pada wajahnya , lantas dicabutnya gorden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil bekata : Sesungguh Allah tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah .Kata Aisyah selanjutnya :Kemudian kain itu saya potong daripadanya  untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan , tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu."Riwayat Muslim.

Kesimpulan Hukum Gambar :
  1. Macam -macam gambar yang diharamkan ialah gambar yang disembah selain Allah , dapat membawa pelukisnya menjadi kufur , bila dengan pengetahuan dan kesengajaan.
  2. Termasuk dosa juga , orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah , tetapi bertujuan untuk menandingi Allah SWT.
  3. Patung-patung tidak disembah , tetapi termasuk diagung-agungkan , seperti patung raja,kepala negara , para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen -monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainnya.Dosanya sama saja , baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
  4. Patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan  atau diagung-agungkan , dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan atau gulali dan sebagainya.
  5. Gambar-gambar yang dipapan oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin , lebih-lebih gambar - gambar itu dipancangkan dan digantung . Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim , ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan .Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
  6. Gambar-gambar binatang yang tidak diagungkan , tetapi dianggap sebagi manifestasi pemborosan .Misalnya gambargambar dinding dan sebagainya.Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
  7. Adapun gambar-gambar pemandangan , misalnya pohon-pohon, perahu, gunung, laut,dan lain-lain, maka ini tidak dosa sama sekali slama tidak melupakan ibadah dan tidak boros
  8. Adapun Photografi , pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman -seniman yang menyimpang .
  9. Yang pamungkas adalah apabila ada patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya dirubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal,seperti gambar-gambar dilantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Lukisan dan Ukiran Dalam Islam"