Berdasarkan pasal 12 ayat (2) undang-undang no 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi. Dalam pasal 20 dinyatakan bahwa untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
SKP ini merupakan syarat dalam pembuatan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Kependidikan (DUPAK). SKP dalam pembuatannya ada tiga tahapan yang pertama adalah membuat target yang dilakukan pada awal tahun kemudian diakhir tahun melakukan realisasi dan penilaian. Namun yang pertama adalah membuat target dalam SKP.
|
Gambar 1.1 |
- Setelah itu masukan username dan password, kemudian isikan penjumlahan angka tersebut dan klik login
|
Gambar 1.2 |
- Setelah masuk pada akun kita silahkan ubah pada Lihat Data Tahun dengan mengubahnya menjadi tahun sekarang.
|
Gambar 1.3 |
- Kemudian pilih Form SKP / Target, klik pada Isi Form SKP.
|
Gambar 1.4 |
- Maka akan muncul biodata Kita Sendiri, Kepala Sekolah dan atasan PNS Langsung. Dan beberapa pilihan Kegiatan tugas jabatan, untuk para operator jangan bingung memilih beberapa tugas golongan, saya akan memberikan pedoman Kegiatan Tugas Jabatan dari Pangkat Golongan IIa s/d IVe. Silahkan klik DISINI.
|
Gambar 1.5 |
- Setelah memilih dan menceklisnya silahkan simpan, maka akan otomatis tervalidasi oleh Kepala Sekolah.
Namun bagaimana jika ada yang salah dalam menceklisnya, hal yang dilakukan adalah silahkan login sama seperti yang diatas, setelah masuk dengan akun kepsek silahkan pilih From SKP/Target, terus pilih Periksa Form SKP Bawahan kemudian pilih nama Guru atau Kita dengan mengklik Lihat SKP.
|
Gambar 1.6 |
Ketika mengklik Lihat SKP pilih Batal pada pilih Setuju atau Batal Validasi, Setelah membatalkan validasi silahkan logout dari akun Kepsek dan masuk dengan akun kita atau akun guru yang dibatalkan tadi. Kemudian kita akan membuat target dari awal lagi.
|
Gambar 1.7 |
0 Response to "Cara bikin Target SKP PPKPNS Majalengka diawal Tahun"
Post a Comment