Ketika kita di suruh seseorang ,Kepala Sekolah ,atau siapa pun yang mau bayar pajak online , terus kita nggak tahu dan gak bisa sungguh malu , apalagi kalau kita yang mengambil kuliah manajemen informatika atau Operator sekolah , pernah saya pengalaman ketika ada seseorang dari sekolah meminta dibuatkannya e-billing (surat setoran pajak elektronik) , kata seseorang kalo mau bayar pajak kekantor pos sekarang harus bawa kode e-billing dengan cara mendapatkannya secara online dengan cara daftar ke situs pajak untuk mendapatkan PIN , setelah mendapatkan PIN yang sudah diaktivasi maka masuk saja ke https://sse3.pajak.go.id/
- Maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini , kemudian isi nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 15 digit , masuk kan PIN kemudian rewrite captha kemudian login .
- Setelah Login maka akan muncul beranda seperti dibawah ini kita membuat atau mengisi daftar Surat Setoran Elektronik (SSE) dipojok sebelah kiri
- Kemudian akan muncul seperti dibawah ini dengan beberapa kolom yang harus di entry maka yang harus di isi adalah.
- No NPWP
- Nama
- Alamat
- Kota
- Jenis Pajak pilih 411121-PPh Pasal 21
- Jenis Setoran 402 -PNS/TNI Pejabat Negara
- Masa Pajak
- Tahun Pajak
- Jumlah Setor
- Terbilang
- Uraian
Kemudian simpan.
- Setelah disimpan kemudian cari tombol kuning dibawah yang bertuliskan cetak kode e-billing
- Maka akan muncul seperti ini kemudian klik tanda panah tersebut dan simpan
- Kemudian di print out kemudian serahkan kekantor post terdekat.Untuk sekedar informasi bahwa penggunaan kode e-billing hanya berjangka 1 bulan dan kemudian hangus.
Sahabat blogger sedikit penjelasan tentang NPWP adalah nomor pajak yang dibeikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak .Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pelayanan Pajak (KP4) .Dengan menganut sisrem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung maupun register secara online dengan e-registration.
Fungsi NPWP adalah sebagai berikut :
- Pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak , pengurangan pajak dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
- Sebagai Identitas dari siwajib pajak
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan siwajib pajak.
- Sebagai Identitas dari si wajib pajak.
1 Response to "Cara Mudah Bayar Pajak NPWP Sekolah dengan e billing "
Sebenarnya untuk melakukan cek npwp online bisa dilakukan dengan mudah yaitu melalui karena kalau untuk ke kantor perpajakan pasti membutuhkan waktu dan belom lagi macet.
Post a Comment